GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Bapenda Purwakarta Distribusikan SPPT PBB-P2 2026, Masyarakat Diimbau Segera Bayar Pajak

SIDIKJARI – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta telah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.

Distribusi SPPT ini dilakukan secara bertahap melalui pemerintah desa dan kelurahan, sehingga diharapkan dapat segera diterima oleh seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, melalui Kepala Bapenda Purwakarta melalui Kepala Bidang Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan Badan Pendapatan Daerah,Iyus Jayusman, St., Mm, menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak setelah menerima SPPT, serta tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo.

“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk taat pajak dengan membayar sebelum jatuh tempo,” ujarnya,Rabu,(15/04/2026).

Selain itu, Bapenda juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung di bank yang ditunjuk maupun melalui layanan pembayaran digital.

"Dengan adanya distribusi SPPT ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,"ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses pembayaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komentar0

Type above and press Enter to search.