SIDIKJARI – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor tahunan menyusul adanya kemudahan dalam proses administrasi.
Hal tersebut disampaikan Om Zein merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 April 2026 dengan nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Dalam aturan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Menurut Om Zein, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun terkendala dalam pengurusan pajak karena keterbatasan dokumen kepemilikan awal.
“Sekarang bayar pajak kendaraan sudah lebih mudah. Tidak perlu lagi pakai KTP pemilik pertama. Ini tentu sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), sehingga pelaksanaannya di lapangan diharapkan berjalan optimal dan memberikan kemudahan nyata bagi wajib pajak.
Om Zein pun mengimbau masyarakat Purwakarta untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain sebagai bentuk kepatuhan, pajak yang dibayarkan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kalau sudah dipermudah seperti ini, ayo jangan ditunda lagi. Segera bayar pajaknya. Mudah kan? Ayo cepetan bayar,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap, dengan adanya kebijakan ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Komentar0