GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

PPK Jadi Tersangka Korupsi Proyek DAK RSUD, Bagaimana dengan Tender PICU Bayu Asih Purwakarta?

SIDIKJARI– Kasus dugaan korupsi proyek rumah sakit yang menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) kembali menjadi sorotan. 

Salah satu perkara yang mencuat adalah kasus pembangunan RSUD di Kolaka Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dugaan pengondisian anggaran dan pemberian fee proyek.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang bersumber dari anggaran negara membutuhkan pengawasan berlapis. 

Sebab, ketika proses pengadaan mulai “diatur” sejak awal, kompetisi yang seharusnya terbuka bisa berubah menjadi sekadar formalitas.

Lantas,bagaimana dengan proyek pembangunan ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Bayu Asih Purwakarta?

Pertanyaan ini layak diajukan bukan untuk menuduh siapa pun, melainkan untuk memastikan proses pengadaan benar-benar berjalan transparan, kompetitif dan sesuai aturan.

Sebelumnya, proses tender proyek PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta menjadi perhatian setelah muncul sorotan terkait jumlah peserta yang mengikuti tahapan awal pengadaan. 

Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 11 perusahaan yang mengunduh dokumen tender, namun hanya satu perusahaan yang kemudian memasukkan penawaran.

Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan publik.

Mengapa dari 11 perusahaan yang mengambil dokumen tender, hanya satu yang berani maju memasukkan penawaran?

Apakah spesifikasi teknis terlalu berat? Apakah persyaratan tender terlalu ketat? Atau memang faktor bisnis semata?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan.

Terlebih, proyek PICU RSUD Bayu Asih merupakan proyek yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. 

Publik berhak mengetahui apakah prosesnya telah memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Jangan sampai publik hanya disuguhi kalimat “semua sudah sesuai prosedur”, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses tender tidak pernah dijawab secara terang.

Jika memang seluruh proses berjalan bersih, transparan dan tanpa pengondisian, tentu tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan publik maupun permintaan klarifikasi.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi adanya permainan, pengondisian peserta, spesifikasi yang diarahkan, atau praktik lain yang mengurangi persaingan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan dan penegak hukum.

Kasus di daerah lain seharusnya menjadi alarm, bukan tuduhan otomatis.

Satu perkara di Kolaka Timur tidak berarti proyek PICU Bayu Asih Purwakarta melakukan hal yang sama. Tetapi justru karena itu, prosesnya harus dibuka dan diuji secara transparan agar publik tidak dipaksa menebak-nebak.

Apalagi nilai proyek pembangunan fasilitas kesehatan bukan angka kecil. Setiap rupiah berasal dari uang negara yang pada akhirnya kembali kepada kepentingan masyarakat.

Publik pun patut bertanya: siapa PPK-nya, bagaimana HPS disusun, bagaimana spesifikasi teknis ditetapkan, berapa perusahaan yang memenuhi persyaratan, mengapa hanya satu peserta yang memasukkan penawaran, dan apakah seluruh tahapan telah diawasi secara independen?

Yang jauh lebih penting adalah apakah pemenang benar-benar menang karena kompetisi yang sehat, atau karena sejak awal lapangannya sudah disiapkan untuk seseorang.

Jadi, mungkinkah terjadi pengondisian seperti kasus di tempat lain dalam proyek PICU RSUD Bayu Asih?

Jangan sampai ruang PICU yang seharusnya menjadi tempat menyelamatkan nyawa justru menyisakan tanda tanya dalam proses pengadaannya.


Penulis: Panuntun Catur Supangkat

Sekretaris Pospera Purwakarta

Komentar0

Type above and press Enter to search.