GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kanwil KemenHAM Jabar Cek Langsung Cikopo, Persyaratan Pendirian Gereja GKPS Disebut Terpenuhi

SIDIKJARI- Polemik pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat.

Bersama perwakilan Kementerian Agama dan sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pihak Kanwil KemenHAM Jabar datang langsung ke Purwakarta untuk meninjau persoalan tersebut, Jumat (9/10/2026).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Hasbullah Fudail itu diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah pernyataan tegas Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, mengenai izin pendirian gereja tersebut menjadi perhatian publik di media sosial.

“Pada siang hari ini saya kedatangan tamu dari Kanwil KemenHAM, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan FKUB terkait dengan permasalahan pendirian gereja yang ada di Purwakarta,” ujar Sekda Purwakarta, Sri Jaya Midan.

Ia mengatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kajian dan peninjauan akan disampaikan langsung oleh Hasbullah selaku perwakilan Kanwil KemenHAM Jawa Barat.

 "Untuk lebih jelasnya karena rekan-rekan sudah mendengar statement Pak Bupati, kami tidak lagi mengeluarkan statement dan akan dijelaskan oleh Pak Hasbullah sebagai Kanwil KemenHAM Jabar."ucapnya.

Dalam keterangannya, Hasbullah menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian regulasi dan pengecekan langsung ke lokasi di Cikopo.

Dari sisi legal standing, ia menegaskan negara menjamin kebebasan beragama.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, semua warga negara mempunyai kebebasan menjalankan agama dan ibadah sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur kebebasan beragama dan beribadah," tegas Hasbullah.

Untuk teknisnya, itu diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.

"Dari sisi legal sesuai peraturan perundang-undangan, saya lihat semua regulasi sudah ditempuh dan tidak ada persoalan," ujarnya sambil menunjukkan berkas rekomendasi di hadapan wartawan.

Hasbullah bahkan menyebut sudah turun langsung ke Cikopo.

"Kami mengecek warga di situ, enggak ada persoalan. Mereka menerima sebagai sebuah realitas sosial bahwa perbedaan menjadi sebuah hal yang harus kita terima," katanya.

hasbullah juga menyoroti stigma Jawa Barat sebagai daerah intoleran.

"Makanya kami berkewajiban untuk menjaga kondusifitas bahwa itu tidak sebenarnya ada. Ada orang-orang tertentu yang mungkin tidak setuju, tapi masyarakat di situ secara tidak ada persoalan," tegasnya.

Ia merinci, persyaratan pendirian rumah ibadah sudah terlampaui:

Minimal 90 jemaat dan minimal 60 dukungan warga sekitar sudah terpenuhi, bahkan lebih dari 90.

"Termasuk tentang status tanah dan sebagainya itu sudah mereka punya," tambahnya.

"Sekali lagi bahwa negara harus hadir melindungi siapapun tanpa memandang agama. Jadi ketika ada perlakuan diskriminatif, tentu negara harus datang memberi perlindungan kepada mereka yang secara hukum sudah memenuhi syarat."pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.