GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Perdata Terhadap Eka Kurniasih Lanjut ke Persidangan

MAJALENGKA,Sidikjari.net,-dalam proses Persidangan Gugatan PT. Kembar Mediatama Group (Media Online sidikjari.net) yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, hasil dari mediasi dinyatakan tidak ada titik temu antara kedua belah pihak,Rabu,(3/6/2020).

Komisaris PT. Kembar Mediatama Rudy Harto menegaskan, tidak adanya titik temu perdamaian, semua kita serahkan kepada proses peradilan dan kita serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, " ucapnya,Rabu,(3/6/2020).

Karena tidak ada jawaban yang pasti, akhirnya kami menolak upaya mediasi itu, kami menyerahkan sepenuhnya keputusan hasil sidang kepada majelis hakim.

‘’Kita ingin sidang tetap dilanjut,’’ tandasnya,

Diberitakan sebelumnya,Terkait adanya stetmen atau postingan di media sosial Facebook oleh pengguna akun Lili Zani Chacha (Eka Kurniasih) yang menyebutkan media online sidikjari.net media menyebarkan berita bohong atau Hoax, akhirnya Komisaris PT Kembar Mediatama Group, membuka gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jl.Raya KH.Abdul Halim no 499, Majalengka, Kamis, (30/4/2020) lalu.(rian/saliah).

Komentar0

Type above and press Enter to search.