GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu

PURWAKARTAsidikjari.net,- Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) lintas daerah. Barang bukti sebanyak belasan juta rupiah upal berhasil disita dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim APK Handreas Ardian mengatakan, terungkanya peredaran upal di Kabupaten Purwakarta, berawal dari adanya laporan warga yang telah menjadi korban peredaran upal yang terjadi di sebuah warung milik Iis Sumiati di Kampung Pasar Minggu Rt.004 Rw.004 Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

“Bermula ketika tersangka pertama yaitu Eli Gumilar (20) warga Kecamatan Padaruman Kota Banjar membeli rokok di warung milik Iis Sumiati. Tersangka terlihat gugup saat melakukan pembayaran dengan uang pecahan Rp 50. 000. Karena curiga, Iis bersama suami nya lalu memeriksa isi tas tersangka dan mendapati beberap lembar uang lainnya yang diduga uang palsu,” kata Handreas saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pemilik warung, lanjut Handreas, didapati uang tunai pecahan Rp 50. 000 sebanyak 22 lembar dengan total keseluruhan sebanyak Rp 1.100.000 yang diduga merupakan uang palsu. Mengaetahui hal itu, pemilik warung pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campaka.

“Dan dari hasil intrograsi pada Eli Gumilar (20) ini, ia mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang atas nama Hendri (34) yang berada di daerah Pabuaran Subang. Dari Hendri didapat barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.50. 000 sebanyak 200 lembar dengan total sebesar Rp.10.000.000,” paparnya.

Pengembangan pun terus dilakukan Polisi hingga mengarah ke tersangka lainnya yaitu Rahmat (41) yang beralamat di Kabupaten Tasikmalaya serta pembuat upal yang berada di daerah Cilegon Banten atas nama Budiyanto (42).

“Dari hasil penangkapan tersangka Budiyanto (42) ditempat tinggalnnya di Cilegon ini, didapati barang bukti berupa laptop, printer, kertas minyak sebagai bahan baku uang palsu, plastik pita, tinta, 36 lembar uang palsu pecahan Rp 50. 000,- sebesar Rp 1.800.000, dan peralatan lainnya yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu,” U
ungkapnya.

Ke empat tersangaka dan barang bukti, kini diamanan di Polres Purwakarta untuk proses penyidikan.

“Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 50 milyar,” pungkasnya.(ris)

Komentar0

Type above and press Enter to search.