GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Warga Desa Sirnamanah Darangdan Terima BLT Dana Desa Hanya Rp.180 Ribu..??

PURWAKARTA,sidikjari.net,-Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menerbitkan peraturan Nomor 6 Tahun 2020, tentang bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap Kepala Keluarga (KK) dari Dana Desa (DD) atau disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD. Jatah Rp 600 ribu itu berlangsung sampai tiga bulan.

Namun hasil penelusuran dilapangan menyebutkan, warga Desa Sirnamanah Kecamatan Darangdan Hanya menerima  Rp.180 ribu BLT Dana Desa Tahap 1.

Seperti salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengakui bahwa warga di desa Sirnamanah menerima BLT DD tahap 1 hanya Rp.180 ribu bukan 600 ribu.

"iya betul katanya Ini hasil musyawarah dan kesepakatan warga,karena harus di bagikan rata,"ucapnya singkat.

Sementara saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Sirnamanah, belum berhasil.

Ditempat terpisah beberapa waktu lalu,Kepala DPMD Purwakarta, Jaya Pranolo menegaskan penerima BLT DD sudah melalui proses yang transparan dengan melibatkan unsur instansi terkait.

Harus melalui Musdes yang kemudian dituangkan dalam Perkades yang wajib diketahui oleh Camat setempat. Jumlah nominal pun sesuai dengan aturan yang ada adalah 600 rb / bln selama 3 bln.

"Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Desa hendaknya mengikuti aturan yang ada dalam pelaksanaan Penyaluran BLT DD, jangan ada penyelewengan karena bisa mengakibatkan permasalahan hukum di kemudian hari,”tegasnya.(teguh/ris)

Komentar0

Type above and press Enter to search.