SURABAYA,sidikjari.net,-Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan prajurit, Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir (Menbanpur 2 Mar) Kolonel Marinir Citro Subono yang diwakili Perwira Hukum (Pakum) Menbanpur 2 Mar Mayor Laut (P) Robert Sandja Kartika S.H., M.H untuk melaksananakan Pekan Peningkatan Sadar Hukum jajaran Menbanpur 2 Mar di Lapangan Apel Kompi Markas Menbanpur 2 Mar , Surabaya. Rabu (29/07/2020).
Mengawali kegiatan, Komandan Menbanpur 2 Mar mengatakan bahwa penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit jajaran Menbanpur 2 Mar ini rutin dilaksanakan dan merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran prajurit, dengan harapan bila prajurit semakin mengetahui dan memahami hukum maka akan semakin sadar untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Komandan Menbanpur 2 Mar mengingatkan kepada seluruh prajurit untuk wajib mengetahui dan menyadari bahwa setiap pelanggaran disiplin maupun pidana mempunyai konsekwensi hukum yang akan diterima oleh prajurit jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdampak pada sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat, jabatan, pendidikan maupun penugasan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pakum Menbanpur 2 Mar juga memberikan materi Peningkatan Kesadaran Hukum pada UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dan UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan antisipasi penyalahgunaan Senjata Api (Senpi), dimana ancaman pidananya adalah hukuman Mati, hukuman Penjara Seumur Hidup atau hukuman Penjara 20 tahun dan dipecat dari kedinasan (PDTH). Untuk itu agar seluruh prajurit diharapkan bisa menghindari permasalahan ini. Selain itu perlu diadakan pengawasan yang ketat dan seksama kepada seluruh prajurit agar tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan di lingkup TNI.
Komentar0