GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Ciduk Satu Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu

INDRAMAYU,sidikjari.co.id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 1 (Satu) orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, Senin (04/01/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melelui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, bahwa tersangka inisal A (45) tahun diamankan pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 18.10 WIB, di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. 

“Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah tersangka,” kata Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 5 (lima) paket sabu, Brutto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus dengan kertas, barang bukti tersebut disimpan tersangaka A diatas meja TV.

“tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(rian)

Komentar0

Type above and press Enter to search.