GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Rekrutmen THL Satpol PP Purwakarta Diduga Berbau Pungli

     Ilustrasi
PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-Informasi yang beredar di lapangan Satpol PP Kabupaten Purwakarta membuka rekrutmen Tenaga Harian Lepas,(THL) 2021 terkesan tertutup dan disinyalir terindikasi berbau pungli.

Pasalnya, rekrutmen THL tahun 2021 tersebut hanya disampaikan tanpa pengumuman resmi kepada masyarakat luas.

Menyikapi hal itu, Nurhadi sebagai Pemerhati Politik dan Pemerintah, mengaku heran dengan rekrutmen THL di Satpol PP itu dan beredar informasi di pungut biaya.

Menurutnya, rekrutmen THL di lingkungan pemerintah daerah harusnya memiliki acuan yang jelas, setidak ada peraturan bupati yang menjadi acuan sehingga tidak dikatakan liar dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu.

"rekrutmen THL didanai APBD sehingga jika dilakukan rekrutmen harusnya di informasikan secara terbuka dan boleh diikuti masyarakat luas.,"ungkapnya, Sabtu,(13-2-2021).

Disebutkan, Jika dibatasi hanya untuk yang tertentu saja maka menimbulkan kesan ada udang di balik batu.

"UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,"tegasnya.

Saar dikonfirmasi Kasatpol PP terkait hal tersebut melului sms tidak dijawab.

Komentar0

Type above and press Enter to search.