GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polres Indramayu Ciduk Dua Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu

INDRAMAYU,SIDIKJARI.CO.ID,-
Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jum'at, (05/03/2021).

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubbag Humas,AKP Budiyanto, mengungkapkan bahwa, dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Indramayu pada waktu dan lokasi berbeda.

Dikatakannya, tersangka pertama berinisial WR alias Kopral (45) didalam rumah terduga di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum super next yang berisikan 2 (dua) paket sabu dibungkus klip warna bening dan 1 (satu) buah pipet yang di sambung sedotan.

"Selain itu, anggota mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit Motor merk Honda Sonic tanpa plat nomor,"ucapnya.

Sambungnya, dari hasil introgasi didapat keterangan dari WR alias Kopral bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka SN alias Tengkoak (33) tahun.

Selanjutnya, anggota melakukan pengejaran terhadap SN alias Tengkoak dan berhasil meringkus petugas di jalan raya Desa Kenanga kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan tersangka SN alias Tengkoak petugas berhasil menyita barang bukti 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah gunting dengan BB Narkotika jenis Sabu bruto 2,40 (dua koma empat puluh) gram.

kedua tersangka berikut BB Narkotika jenis Sabu bruto dengan total keseluruhan 3,83 (tiga koma delapan puluh tiga) gram sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan kini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan oleh petugas penyidik guna mengetahui asal barang maupun jaringannya,"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.