GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ketua LBH Barak Indonesia Sebut Hanya Opini Seorang Pejabat Sewa LSM

KARAWANG,SIDIKJARI.CO.ID,-
Beredarnya isu pemberitaan tentang dibeberapa media online terkait dugaan salah seorang pejabat tinggi Kabupaten Karawang yang disangkakan sewa ormas mendapat tanggapan serius dari lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Indonesia, pasalnya pernyataan itu tidak benar dan sepihak.

Dalam hal ini pernyataan yang dilontarkan tanpa dasar yang jelas melainkan hanya opini tidak disertai alas hak yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ketua LBH Barisan Rakyat Indonesia Saripudin S.H.MH mengatakan, miris sekali dengan statement dari ketua LBH KITA Simon Fernando Tambunan yang menjustic seseorang tanpa adanya kroscek terlebih dahulu.

"Miris dan sangat menyayangkan akan statement Simon sebagai praktisi hukum yang hanya mendengar dari satu pihak saja, dan tanpa mencari tau kebenarannya, " katanya

Lanjut Sarip, sebagai seorang advokat seharusnya tau dan faham akan apa yang dilakukan, ketika mengeluarkan statement yang kami duga menyesatkan itu tidak diperbolehkan didalam profesi advokat dan itu jelas diatur dalam kode etik advokat BAB VII pasal 8 hurup F tentang kode etik.

"Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat," Terangnya.

Tambah Sarip, ini menimbulkan tanda tanya buat buat kami, apa yang dimiliki Tatang sebagai alas hak tinggali tempat itu.

"Apa alas hak Tatang untuk diam disituh dan mengatakan kami mengusir dan merusak pasilitas miliknya " tukas Sarip

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM Barak Indonesia D.Sutejo Ms melalui Kepala Divisi Polhukam LSM Barak Indonesia Muh Hamzah S.H mengatakan, Info yang beredar tersebut itu kami anggap Hoax, pasalnya tidak sesuai dengan fakta kejadian.

"yang sebenernya adalah, kami itu melakukan upaya itu atas dasar surat kuasa dari pemilik rumah yaitu Ustad Ikhsan Al Amin sebagai mana tercantum dalam sertifikat, dan kami sebelum melakukan hal tersebut terlebih dahulu melakukan upaya mediasi dan selalu gagal karena sodara TTG kurang koperatif," Jelasnya kepada awak media Senin 31/5/2021.

Selain itu, Kami selaku penerima kuasa mersa udah menjalankan semua prosedur karena persoalan ini terjadi bukan hanya tahun ini saja melainkan dari tahun 2014 dan sudah berbagai upaya dilakukan dan sampai adanya pernyataan dari TTG yang siap untuk keluar rumah dan apabila tidak keluar pada tanggal 5 September 2020 maka pemilik dapat melanjutkan proses hukum atau dikuasi secara paksa.

"Maka jelas kami lakukan itu secara tidak langsung atas persetujuan sodara Tatang yang berdsarkan pernyataan yang dibuatnya, jadi dalam hal ini kami melakukan tindakan perbuatan melawan hukumnya di mana ?, " tutur Muh Hamzah keheranan.

Lanjut Hamzah, dalam perkra ini sudah jelas kami itu di berikan kuasa oleh pemilik rumah atas nama Ikhsan Al Amin, dan kami berdasarkan alas hak yang legal.

"Dalam sertifikat jelas rumah tersebut milik Ikhsan bukan milik Tatang, yang jadi pertanyaan kami apa alas hak dari tatang untuk bersikukuh bertahan di temat itu yang jelas bukan miliknya." Pungkas Hamzah

Komentar0

Type above and press Enter to search.