GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polres Indramayu Berhasil Ciduk 10 Pelaku Narkoba

INDRAMAYU,SIDIKJARI.CO.ID,-
.Jajaran Polres Indramayu dalam kurun waktu satu bulan selama ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sebanyak sepuluh pelaku narkoba yang terdiri dari kurir, pengecer dan pengedar. 

" sepanjang April 2021 kami juga berhasil mengungkap sembilan perkara penyalahgunaan narkoba dan menangkap 10 orang tersangka. Di mana salah satunya adalah perempuan," kata Kapolres,AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo saat pres rilis di Mapolres Indramayu, Kamis (06/05/2021).

Pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti dari sembilan perkara narkoba tersebut di antaranya, sabu seberat 29,3 gram, ganja 43,1 gram, tembakau sintetis 39 gram, Obat Keras Terbatas (OKT) 1.360 butir, dan psikotropika 194 butir.

Tembakau gorila atau tembakau sintetis sebetulnya menjadi barang lama, namun baru-baru ini saja beredar di Indramayu. Transaksinya pun lewat media sosial dan situs belanja online, kini seluruh tersangka sedang dalam proses, sebagian lagi perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses sidang

"dari ke sepuluh tersangka dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar, tandasnya. (red)



Komentar0

Type above and press Enter to search.