SIDIKJAR – Pembangunan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta diduga belum sepenuhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa kelengkapan perizinan merupakan syarat utama yang tidak bisa diabaikan karena setiap pembangunan gedung termasuk fasilitas SPPG atau dapur MBG wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunan dimulai.
Kepala Bidang Tata Bangunan (Tabang) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, Della Lesmanawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sebagian kecil SPPG yang tercatat dalam sistem perizinan.
“SPPG yang sudah masuk sistem SIMBG ada 3. Yang sudah keluar izinnya 1,” ujar Della, Selasa (21/4/2026) melalui pesan whatsapp.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah keseluruhan SPPG yang telah berdiri maupun yang sedang dibangun di wilayah Purwakarta.
“Kalau jumlah SPPG yang ada di Purwakarta, kita tidak punya datanya,” tambahnya.
Della menegaskan, kondisi ini menjadi perhatian serius pihaknya karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan sekaligus aspek keselamatan bangunan.
“Pada prinsipnya, setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis. PBG itu bagian dari upaya memastikan bangunan layak fungsi dan aman digunakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak pelaksana pembangunan SPPG agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar seluruh pengelola SPPG segera mengurus perizinannya melalui sistem SIMBG. Jangan sampai bangunan sudah berdiri dan dimanfaatkan, tetapi aspek legalitasnya belum terpenuhi,” tambah Della.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi SPPG yang belum mengantongi izin PBG.
Della menjelaskan bahwa penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023, khususnya Pasal 43.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan yang akan melaksanakan konstruksi bangunan gedung wajib terlebih dahulu memiliki PBG, dan pelaksanaan konstruksi hanya dapat dimulai setelah izin diterbitkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
"Adapun sanksi yang dimaksud meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan, hingga penghentian sementara atau permanen pada tahapan pembangunan, pemanfaatan, bahkan pembongkaran bangunan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, DPUTR menyebut bahwa upaya tindak lanjut terus dilakukan. Bidang Tata Bangunan telah menghadiri sejumlah rapat koordinasi terkait pemenuhan perizinan bangunan SPPG bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai perangkat daerah pengampu layanan perizinan.
"Berdasarkan kondisi terakhir, baru satu lokasi SPPG yang telah mengantongi PBG. Sementara dua lainnya telah mengajukan permohonan melalui sistem SIMBG, dengan status satu permohonan ditolak dan satu lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen,"ungkapnya.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh pembangunan SPPG memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi, terlebih seluruh proses perizinan kini dilakukan melalui sistem SIMBG.
Dengan kondisi yang ada, penguatan pengawasan, validasi data, serta ketegasan dalam penegakan aturan menjadi kunci agar program MBG di Purwakarta tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Komentar0