GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Arman Telaumbanua : klien kami butuh kepastian hukum atas tindakan kepala disbudparpora

NIAS SELATAN,SIDIKJARI.CO.ID,-
Surat pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi telah diajukan ke Polres Nias Selatan pada hari selasa (22/06/2021) oleh YT dan team kuasa hukumnya. 

Persoalan pemberhentian (non-aktif) YT sebagai juru pelihara megalitik tundrumbaho belum usai, setelah melayangkan somasi ke Bpcb aceh wilayah kerja provinsi Aceh dan Sumut kini sekarang YT bersama dengan team kuasa hukumnya mengajukan pengaduan ke Polres Nias Selatan. 

Menurut keterangan salah satu team kuasa hukum saudara YT Arman Telaumbanua saat menyampaikan kepada pers, Iya benar kita sudah bikin pengaduan di Polres Nias Selatan, surat pengaduan ini kita tunjukkan kepada Kapolres Nias Selatan dan tembusannya kepada Kapolda Sumut, disana kita meminta kepada beliau agar pengaduan ini dilimpahkan ke Satuan Reskrim guna dilakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang didasari pada bukti-bukti yang telah kita lampirkan di dalam surat pengaduan. 

Arman kemudian menjelaskan tentang pihak yang terlibat di dalam pengaduan tersebut, ada beberapa pihak yang kami libatkan di dalam surat pengaduan ini dan tentu saja salah satunya adalah saudari kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Selatan "Kata Arman".

Lanjut Arman menjelaskan, Saudari Kepala Disbudparpora kami laporkan sebagai pihak yang diduga turut serta dalam pengaduan ini, untuk dan atas nama klien kami, kami butuh KEPASTIAN HUKUM atas tindakan beliau. Saudari kepala Disbudparpora menerima serta menindaklanjuti laporan dari oknum kades dan oknum ketua BPD tanpa melakukan peninjauan, penelusuran atau klarifikasi terkait tuduhan yang dimuat di dalam laporan oknum kades dan oknum ketua BPD. Selain itu, saudari kepala disbudparpora juga tidak pernah melayangkan sp1,sp2 dan sp3 kepada klien kami guna mencari tau kebenaran terkait laporan para oknum ini, disinilah terjadi penyimpangannya "Ucap Arman".

Masih kata Arman, kita berharap bapak KAPOLRES Nias Selatan segera melimpahkan pengaduan ini ke Sat Reskrim Polres Nisel guna ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sebagai instansi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang. Tentu saja harapan kita yang utama adalah menginginkan agar para pihak yang kita libatkan di dalam surat pengaduan ini  memberikan kepastian hukum dengan membuktikan segala tuduhannya yang dituduhkan kepada klien kami, karena akibat hukum dari tuduhan yang dimuat di dalam laporan "Bukti terlampir" sudah terjadi bagi klien kami yaitu, kehilangan pekerjaan sebagai juru pelihara situs batu megalit. "tutup Arman "

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.