GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

BPK Temukan Belasan Proyek Fisik di Dinas PU Bina Marga Majalengka Diduga Bermasalah

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Terkait temuan BPK belasan fisik Proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Majalengka diduga bermasalah.

Dari laporan itu diketahui beberapa temuan berupa kelebihan bayar atas pekerjaan proyek fisik yang digarap kontraktor. Karena itu, kontraktor selaku pihak ketiga harus mengembalikan kelebihan bayar mencapai Miliaran rupiah

Menanggapi hal tersebut, menurut mantan Kepala Dinas PU Bina Marga sekarang menjabat Sekretaris Daerah, Eman Suherman membenarkan atas temuan tersebut, pihak pelaksana atau pihak ketiga wajib mengembalikan sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh BPK, yakni 60 hari.

"semua sudah ditindaklanjuti. Karena kalau tidak, bisa berurusan dengan hukum. Intinya para kontraktor harus mengembalikan,” jelasnya, sekda, Senin (14/6/2021) diruang kerjanya.

Menurutnya, kalau mereka (penyedia-red) tidak mengembalikan uang ke kas negara, itu sudah menyalahi aturan dan akan kena pidana dan pihak pemerintah daerah pun akan memblack list perusahaannya.

Oleh karena itu, Hasil temuan tersebut menjadi perhatian untuk terus membenahi kegiatan-kegiatan ke depan.

" Kami akan bekerja secara maksimal dan berkomitmen untuk terus membenahi kinerja, terutama dalam laporan keuangan," tegasnya.

Ditempat terpisah, saat akan ditemui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menanyakan terkait pengembalian belasan rekan di Dinas Bina Marga,belum berhasil.

(Rian).

Komentar0

Type above and press Enter to search.