GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dicemarkan Nama Baiknya Di Facebook, Equality Law Firm Dampingi Kliennya Laporkan Pemilik Akun Facebook Ini Ke Polres Sumenep

SUMENEP,SIDIKJARI.CO.ID,-
Dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial, Angga Kurniawan S.H, M.H, dan Tri Sutrisno Effendi S.H selaku Staf Legal Equality Law Firm sekaligus kuasa hukum dari korban. Ibnu Hajar warga Desa. Gunung Kembar Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep ini melaporkan sala satu pemilik akun facebook berinisial HBM ke Polres Sumenep yang diduga memposting berita fitnah atas nama kliennya.

Dalam laporan polisinya nomor LP-B/138/VI/RES.1.14./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tanggal 21Juni 2021 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Abu Mahdura, Tri Sutrisno Effendi mengatakan peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat(3)  itu terjadi pada pada Hari Kamis 21 Mei 2021 di Rumah pelapor Dsn. Torbeng Timus Desa Torbeng Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

"Ada salah seorang rekan bisnis dari klien saya yang memberitahukan dan menunjukkan postingan di akun facebook itu. Atas postingan berita Hoax itu, klien saya merasa  sangat keberatan dan sangat dirugikan nama baiknya, tidak hanya disitu saja semua rekanan klien saya jadi enggan untuk bermitra lagi. Maka dari itu kami menempuh jalur hukum," kata Tri kepada wartawan, Selasa (22/6/2021). 

Dijelaskan, berawal dari rekanan bisnis antara klien saya dan HBM di bidang Top Up saldo operator yang sudah berjalan kurang lebih selama hampir 2 tahunan tanpa ada kendala apapun. Awal mula permasalahannya dikarekanan, dalam satu tahun terakhir ini klien saya mengalami penurunan omset dan adanya downline yang pembayarannya tersendat dampak dari Virus Covid-19 ini, sehingga klien saya menyisakan tanggungan kepada HBM sebesar Rp. 5.000.000,-. Meskipun dalam kondisi seperti ini, klien saya tidak lari dari tanggung jawabnya dengan melakukan pembayaran kepak HBM sebesar Rp. 2.000.000,-, sehingga saat ini sudah tersisa Rp. 3.000.000,-. 

Pada berita yang diposting pemilik akun facebook berinisial HBM itu sudah keterlaluan memfitnah klien saya hingga mencatut nama isterinya yang tidak tau akar permasalahan yang sebenarnya. Apalagi menurut pengacara muda Angga Kurniawan S.H, M.H, asal pulau seberang Kota Tua Kecamatan Talango dan Tri Sutrisno Effendi S.H  sebagai Staf Legal Equality Law Firm yang akrab disapa Mz TriLaw  ini, klien-nya bukan tidak mau membayar dari sisa hutangnya hanya saja saat ini kondisi keuangannya masih belum stabil, sehingga belum bisa menyelesaikanya.

"Apa maksud beritanya itu yang menuding klien saya membawa kabur uang dan menjadikan klien saya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga banyak menimbul polemik bagi para pengguna Facebook lain. Sedangkan klien saya tidak keman-mana yang bersangkutan ada dirumahnya, klien saya juga masih punya iktikat baik untuk menyelesaikannya. Harusnya datangi saja kerumahnya, bukan seperti itu caranya, itu sangat merugikan klien saya baik dari materi dan moralnya," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah akun Facebook inisial HBM memposting berita pada Whall Grup di beberapa grub jual beli facebook dengan kata-kata dan bahasa yang menimbulkan banyak polemik.

Hal ini langsung mengundang reaksi dari Ibnu Hajar yang merasa nama baiknya tercemarkan, melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan melaporkan HBM ke Polres Sumemep soal pencemaran nama baik dan UU ITE.

(res)

Komentar0

Type above and press Enter to search.