GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC PJI Indramayu Lakukan MoU Dengan Pengadaan Negeri Indramayu

INDRAMAYU,SIDIKJARI.CO.ID,-
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kabupaten Indramayu bersama Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait keterbukaan informasi publik.

Proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPC PJI Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu, Indrawan, yang bertempat di salah satu ruang sidang pengadilan setempat, Senin (14/6/2021).

Pada kesempatan itu, Indrawan mengatakan, pihaknya telah memberikan kepercayaan kepada para Jurnalis dari DPC PJI Kabupaten Indramayu untuk ikut serta membangun keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Kita mengadakan acara MoU ini sifatnya sederhana, namun dibalik kesederhanaan itu adalah merupakan hal yang luar biasa. Dimana dalam hal ini, Pengadilan Negeri Indramayu bisa bergandengan tangan dan berjabat tangan erat bersama-sama demi menuju keterbukaan informasi pengadilan kepada publik," kata Indrawan.

Lanjutnya, hal itu dilakukan demi kemajuan keterbukaan informasi agar dapat dijadikan contoh bagi institusi lainnya dan khususnya bagi pengadilan yang akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sementara itu, Ketua DPC PJI Indramayu, Eka Mardiana menganggap bahwa kepercayaan yang telah diberi oleh PN Indramayu, merupakan suatu kehormatan baginya.

"Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena dipercaya oleh Pengadilan Negeri Indramayu untuk bekerja sama dalam keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran PN Indramayu serta seluruh pengurus dan anggota PJI yang selama ini terus mendukung dan menjaga kekompakan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.