GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Komnas HAM Kaji Tata Kelola Program MBG di Purwakarta, Capaian Penerima Manfaat Tembus 98,92 Persen

SIDIKJARI– Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menerima audiensi tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka Studi Lapangan Kajian Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), yang berlangsung di Aula Janaka, Kabupaten Purwakarta,Selasa,(23/6/2026).

Kegiatan studi lapangan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengkaji pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dari perspektif pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan dan kesehatan. 

Selain itu, agenda ini juga menjadi ruang diskusi dan evaluasi guna memastikan program MBG berjalan tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mendukung penyelenggaraan Program MBG. 

Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan MBG yang melibatkan berbagai unsur dan bidang, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

“Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan sistem pengawasan,” ujar Sri Jaya Midan dalam pemaparannya.

Berdasarkan data hingga Mei 2026, Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Purwakarta telah menjangkau sebanyak 360.404 penerima manfaat atau sekitar 98,92 persen dari total sasaran yang ditetapkan. 

Capaian tersebut didukung oleh keberadaan 144 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, serta 57 SPPG lainnya yang saat ini masih dalam tahap pembangunan dan persiapan.

Selain memperluas jangkauan layanan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga terus melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan program. 

Berbagai langkah yang dilakukan antara lain pelatihan bagi petugas penjamah makanan, pemenuhan standar higiene dan sanitasi, sertifikasi halal, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program berlangsung aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Putu Elvina, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, khususnya hak atas pangan yang sehat dan bergizi.

Menurutnya, tata kelola program perlu terus diperkuat dan disempurnakan agar manfaat yang diterima masyarakat semakin optimal serta mampu meminimalisasi berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul di lapangan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas pangan yang sehat dan bergizi. Karena itu, tata kelola program harus terus diperbaiki agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat dan pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujar Putu Elvina.

Melalui studi lapangan ini, Komnas HAM diharapkan dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi Program MBG di Kabupaten Purwakarta, sekaligus memberikan masukan konstruktif untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas tata kelola program di masa mendatang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.