GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Om Zein Tutup Sementara Tempat Pemotongan Ayam di Simpang, Diduga Belum Kantongi Izin IPAL

SIDIKJARI – Langkah tegas Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzeinatau yang akrab disapa Om Zein, didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang, Purwakarta, yang diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),Senin ,(22/6/226)

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat adanya aktivitas pemotongan ayam yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak disertai sistem pengelolaan limbah yang memadai. 

Dalam peninjauan itu, Om Zein menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan kegiatan usaha berjalan jika justru berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar.

“Jangan sampai usaha berjalan, tapi masyarakat yang dikorbankan. Kita tentu mendukung pelaku usaha, tapi semuanya harus tertata, izinnya harus jelas, pengelolaan limbahnya juga harus benar. Kalau usaha ini mau berkembang, maka administrasi dan tata kelolanya juga harus dibereskan,” tegas Om Zein di lokasi sidak.

Menurut Om Zein, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak anti terhadap kegiatan usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin setiap pelaku usaha tumbuh dan berkembang secara sehat, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kenyamanan warga.

Karena itu, Pemkab Purwakarta memutuskan menutup sementara aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut sampai seluruh proses perizinan, terutama yang berkaitan dengan IPAL dan pengelolaan limbah, diselesaikan sesuai ketentuan.

“Untuk sementara kita tutup dulu, dan aktivitas pemotongan solusinya dialihkan ke pasar hewan sampai seluruh izinnya dibereskan. Pemerintah akan bantu agar proses perizinannya tertata rapi, sehingga usaha tetap bisa berjalan, tapi dengan aturan yang benar,” ujar Om Zein.

Ia menegaskan, langkah penutupan sementara ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk penataan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“Kami tidak ingin usaha ini mati. Justru kita ingin usahanya bagus, berkembang, legal, dan tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan maupun warga. Kalau semua beres, tentu usaha bisa jalan lebih tenang dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan, menegaskan bahwa persoalan izin IPAL bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab pelaku usaha terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan pemotongan ayam.

Menurut Erlan, aktivitas pemotongan ayam menghasilkan limbah cair, limbah padat, sisa darah, kotoran, bulu, hingga bau yang jika tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu saluran air, dan memicu keluhan warga sekitar.

“Kegiatan pemotongan ayam itu bukan hanya soal aktivitas dagang, tetapi ada konsekuensi lingkungan yang wajib dipenuhi. Setiap usaha yang menghasilkan limbah harus memiliki sistem pengelolaan yang jelas, termasuk IPAL, agar limbah cairnya tidak langsung dibuang ke lingkungan tanpa proses pengolahan,” tegas Erlan.

Ia menjelaskan, keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan air buangan dari aktivitas pemotongan ayam tidak mencemari drainase, sungai, atau lingkungan permukiman warga. 

Jika limbah dibuang tanpa pengolahan, dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pencemaran air, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

“Kalau limbah hasil pemotongan dibuang begitu saja, risikonya besar. Air bisa tercemar, bau bisa mengganggu warga, dan dalam jangka panjang dapat memicu persoalan kesehatan lingkungan. Karena itu, kami tidak melihat ini hanya sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.

Erlan menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan agar pelaku usaha dapat segera melengkapi dokumen perizinan dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun, selama seluruh syarat tersebut belum dipenuhi, aktivitas usaha tidak boleh dijalankan di lokasi tersebut.

“Kami pada prinsipnya mendukung pelaku usaha untuk tumbuh, tetapi pertumbuhannya harus dibarengi kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Pemerintah akan membuka ruang pembinaan, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ada usaha yang berkembang, tetapi dampak buruknya justru ditanggung masyarakat sekitar,” tandas Erlan.

Langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta ini sekaligus menjadi pesan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab lingkungan. 

Pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas usaha berjalan secara legal, tertib, dan tidak menimbulkan beban bagi masyarakat.

Sidak yang dipimpin langsung Om Zein tersebut juga memperlihatkan komitmen Pemkab Purwakarta dalam menata kegiatan usaha agar lebih sehat dan berkelanjutan. 

Bagi pemerintah daerah, investasi dan usaha memang harus didorong, namun tetap harus berada dalam koridor aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


Komentar0

Type above and press Enter to search.