GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Terkait Kunker, Ketua Harian MGP Sebut Surat Edaran Satgas Covid -19 Diduga Tak Berlaku Bagi Bupati dan Pejabat Eselon II Purwakarta

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Lonjakan Covid 19 di kabupaten Purwakarta sangat drastis, hampir seluruh wilayah dinyatakan zona merah oleh pemerintahan kabupaten Purwakarta sehingga mengeluarkan Surat edaran dari Gugus tugas tentang larangan melakukan kegiatan.

Melihat hal itu, Ketua Harian Satuan Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 166 satgascovid-19/2021 yang mana terdiri dari 11 Poin. Dalam 11 poin tersebut adanya poin H yang berbunyi "kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan". Atas dasar poin tersebut, maka masyarakat maupun pejabat wajib mengindahkan setiap pointnya.

Namun miris, dalam masa pandemi ini, diduga bahwa Bupati dan pejabat eselon 2 Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja pada tanggal 19 Juni 2021 dalam agenda "Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Bali.

Melihat hal itu, Wakil Ketua 2 Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta Mochamad Aripin, S.H angkat bicara, miris kami mendengar kabar Bupati Purwakarta bersama beberapa pejabat Eselon II berangkat ke Bali.

"setiap perbuatan dan tindakan seorang pemimpin atau pejabat itu menjadi suri teladan bagi masyarakat, artinya seorang pemimpin wajib hukumnya mentaati surat edaran terbaru yang telah dikeluarkan oleh ketua satgas covid-19 Purwakarta,namun lain hal diduga surat edaran tak berlaku bagi bupati dan pejabat eselon II," tuturnya kepada awak media Minggu, (20/6/2021).

Lanjut Aripin, Dikarenakan Kabupaten Purwakarta termasuk Zona Merah, barang tentu setiap elemen wajib mentaati setiap apa yang menjadi kepentingan secara umum yaitu mencegah penyebaran covid-19 di setiap titik yang ada di Kabupaten Purwakarta.

"Seyogyanya para pejabat taati edaran dari wakil ketua gugus tugas covid-19, bukan malah melanggar, apalagi sang pemangku kebijakan dalam hal ini bupati purwakarta" ucapnya

Salah satu dari ikhtiar pencegahan penyebaran covid-19 itu jangan pernah ada niat sedikit pun membangkang atau tidak mengindahkan surat edaran dari ketua satgas covid-19 Purwakarta, masyarakatnya wajib mentaati surat tersebut, bupatinya pun wajib mentaati dan tidak boleh membangkangnya.
"Covid-19 ini musuh tidak nyata namun berdampak secara nyata, jangan sampai banyak korban jiwa dengan alasan kunjungan kerja semata, maka dari itu Pesan saya untuk Bupati Purwakarta tidak boleh ada alasan karena "KUNKER" jika memang berniat ingin bahu membahu dengan masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19, maka Bupati Purwakarta pun harus meniadakan terlebih dahulu kunjungan kerja dari dan ke luar kota tersebut sesuai dengan surat edaran dari ketua satgas covid-19 Purwakarta". Pungkasnya. (Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.