GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Segerombolan Oknum Ormas Tinju Wartawan Hingga Berceceran Darah

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Telah terjadi penganiayaan terhadap kedua wartawan sedang menjalankan tugasnya, dan pemukulan terjadi dilakukan oleh segerombolan oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP ) di Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, senin (28 juni 2021).

"Kedua wartawan dari media Fokus Berita Indonesia (FBI) bernama Sulaeman dan Media Metro Jabar bernama Warya."

Soleman menjelaskan kepada awak media bahwa saya sama sekali tidak mengira akan mengalami kejadian seperti ini. "Awalnya saya berdua dengan rekan saya dari Media Metro Jabar itu, mau konfirmasi kepada Kepala Desa, terkait masih terpasangnya bendera merah putih yang sudah sobek, tapi tetap masih terpasang di tiang bendera kantor Desa, tapi konfirmasi tersebut tidak jadi saya lakukan, dikarenakan pak Kadesnya lagi tidak ada di kantor, “Ungkapnya.

"Begitu saya mau meninggalkan Kantor Desa tersebut, tak disangka tiba tiba datang segerombolan pemuda dengan memakai baju Ormas menghadang saya dan teman saya, "Jelasnya.

"Mereka langsung menuduh dan berkata, Katanya saya mau minta uang pada Kepala Desa" Imbuhnya.

Lanjut Sulaeman, kemudian belum sempat saya menjelaskan, mereka langsung memukul muka saya dan tubuh saya yang lainnya, dan untungnya ada Babinsa datang dan melerainya, serta saya langsung diamankan oleh Babinsa tersebut," tuturnya.

"Setelah usai kejadian itu, saya dan teman saya langsung berangkat ke Mapolres Majalengka untuk melaporkan kejadian tersebut, "pungkas Sulaeman media FBI.

Kami dari media online sidikjari.co.id menambahkan bahwa kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum ormas tersebut. Padahal sebagaimana diketahui wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," paparnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.