GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Perkuat PPKM Darurat, Personel Gabungan Polres Majalengka Melaksanakan Penegakan Hukum Prokes

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Antisipasi penyebaran Covid -19 Polres Majalengka Bersama TNI serta Satpol PP, Pengadilan, dan Instansi terkait guna memperkuat PPKM Mikro Darurat menggelar Kegiatan Operasi Yustisi secara mobile dalam rangka peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pencegahan Covid 19 Di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Selasa (6/7/2021).

Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL Firman Taufik didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan melaksanakan Giat Operasi Yustisi gabungan secara mobile, dengan memberikan Himbauan Penerapan PPKM Darurat dan Peningkatan disiplin serta penindakan hukum Prokes dengan Sasaran Perkantoran, pertokoan, rumah makan guna Cegah Penyebaran Covid 19.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih ditemukan Pelanggar Prokes sehingga perlu dilaksanakan Penindakan hukum terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan alat Prokes. Sebagai informasi, Operasi Yustisi secara mobile yang dilaksanakan rutin setiap hari, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Majalengka.

Dari pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan hukum Disiplin Prokes ini terdapat beberapa orang pelanggar prokes yang dijaring Polres Majalengka secara humanis kepada para pelanggar prokes diberikan penegakan hukum sanksi berupa tipiring sidang ditempat untuk menimbulkan efek jera sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan prokes dan penerapan 5M.” ucap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops KOMPOL Fifman Taufik.

“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha Pentingnya mengikuti PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19” Tuturnya.

Sementara ini Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan ada 5 orang dari Pertokoan dan rumah makan yang melanggar Prokes, pelanggar Prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat.

Melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat." ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Tambah Kasat Reskrim AKP Siswo mengatakan yang melanggar Prokes Salah satunya Supermarket dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda sebesar Rp 10juta Rupiah, tegas Kasat Reskrim.


(Rian).

Komentar0

Type above and press Enter to search.