GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kuasa Hukum Bersama Sekjen LARM-GAK Adukan Penyidik Unit I Polres Lamongan ke Propam dan Irwasda Polda Jatim

SURABAYA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar, S.E., S.H bersama Kuasa hukumnya Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. & Partner resmi mengadukan seluruh penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan ke Propam Polda Jawa Timur dan Irwasda Polda Jawa Timur.

Sekjen LARM-GAK bersama kuasa hukumnya resmi mengadukan penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran kinerja penyidikan. (10/8/2021)

Karna menurut kami apa yang di lakukan oleh Penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan tidak sesuai dengan prosedur, di antaranya datang menjemput client kami dengan tidak menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan client kami di mintai keterangan sebelum ada hasil visum dan sebelum ada LP, dari pelanggaran tersebut kami juga akan mengirim surat ke Presiden Republik Indonesia, DPR RI Komisi III, Kadiv Propam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri, Karna masalah tersebut tidak boleh di biarkan begitu saja.

" Kami juga akan mengirim surat ke Ombudsman RI dan Komnasham RI, terkait permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan" Ujar Kuasa Hukum. (Muslih)

Komentar0

Type above and press Enter to search.