GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pemuda Pancasila ' Seret ' undang undang Cipta Kerja, sikapi aduan masyarakat ke Pabrik Hebel

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,- -
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila ( PP) SERET Undang undang Cipta Kerja, sikapi aduan masyarakat tentang kebaradaan PT.Platinum Internasional.


Disinyalir kuat, operasional produsen Hebel itu menjadi penyebab kerusakan jalan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan , pencemaran lingkungan, juga membuat mantan Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi meradang.

Atas dasar aduan tersebut, Asep Kurniawan Sekertaris Ormas PP menjelaskan melalui surat tertulis resmi. PP akan melakukan Audiensi ke pabrik tersebut pada rabu 18 Agustus 2021.

" ada beberapa agenda yang akan kami bahas dengan pihak managaman, diantaranya tentang keberadaan TKA dan tanggung jawab pada lingkungan," ujar Kang Papet sapaan akrab sekretaris PP itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Ormas PP  akan membahas tentang UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja , PP 34  tentang penggunaan tenaga kerja asing dan PP no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab lingkungan ke pihak managaman PT.PI.


" ada beberapa dasar aturan dan undang undang yang akan kami bahas, akan tetapi titik berat fokus audiensi kami adalah bagaimana menjadikan peran Ormas dalam membangun , menjaga dan membantu pemerintah daerah menjaga juga memperjuangkan Hak Rakyat," ujarnya.

Kami menduga banyak kejanggalan di pabrik itu, diantaranya keberadaan TKA yang kerjanya dianggap sangat sederhana dan bukan posisi strategis / keahlian khusus sebagaimana diatur oleh UU Cipta kerja.

Atas dasar itu, Ormas PP juga akan meminta intansi terkait agar melakukan kajian dan evaluasi atas berdirinya pabrik Hebel tersebut.

" selain kajian teknins tentang perijinan pabrik tersebut, kami akan juga mendesak Lembaga Legislatif melakukan pengawasan langsung ( sidak ) ke lokasi, keadilan sosial dalam Pancasila sila kelima kami kira bisa diterapkan pada kasus ini,"tandasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.