GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Audit Implementasi Perda RTRW, DPRD Purwakarta Berani Bikin Pansus Gak?

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Purwakarta perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama DPRD Purwakarta yang didalamnya duduk para wakil rakyat.


Koordinator Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) Sansan Ramdhani mengungkapkan, untuk mengetahui sejauh mana implementasi Perda RTRW oleh eksekutif, perlu ada instrumen berupa Panitia Khusus (Pansus) di lingkup DPRD Kabupaten Purwakarta demi mengkaji segala urusan terkait Perda RTRW secara menyeluruh atau komprehensif.


"Ada beberapa momentum yang mendasari kebutuhan lahirnya Pansus Perda RTRW. Pertama, realisasi Perda RTRW Tahap II Berakhir di Tahun 2021 Tahun 2021 akan segera selesai. Sementara, realisasi RTRW Tahap II berakhir di tahun 2021," kata Sansan kepada awak media, Kamis (16/9).


Menurutnya, dari data yang disarikan LSPP (sumber : lampiran Perda RTRW Purwakarta), setidaknya ada 125 program yang berakhir atau bersinggungan dengan agenda tahun 2021.


"Hal ini tentu harus menjadi perhatian. Pasalnya, Perda sebagai produk hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sehingga, bila tidak terlaksana, maka ada konsekuensi hukum disana. Kemudian, yang namanya program, merupakan alat ukur kinerja kepala daerah. Dengan demikian, bila program-program tidak tercapai dengan baik, artinya ada persoalan dengan kinerja pemerintah daerah," beber Sansan.


Yang kedua, berkaitan dengan audit terhadap implementasi kebijakan RTRW yang sudah berjalan10 tahun. _Wajah_ Purwakarta berubah seiring dengan pembangunan disana-sini.


"Pada konteks itu, pengendalian sebagaimana diamanatkan Perda RTRW adalah kemestian yang tidak bisa dihindarkan. Dan lagi, perlu ditekankan, pengendalian itu jangan sampai sebatas formalitas saja, melainkan harus berupa audit menyeluruh terhadap implementasi kebijakan RTRW," ujar Sansan.


Kata dia, aspek-aspek audit itu, diantaranya berkutat pada dua persoalan utama, kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan implementasinya dan Perda RTRW adalah dasar bagi perizinan pembangunan. "Termaktub jelas dalam Perda tersebut bahwa izin pembangunan bisa turun jika sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan," kata Sansan.


Kemudian, perlu juga dipastikan bahwa izin-izin pembangunan tersebut taat peraturan. Terlebih, sudah 10 tahun sejak Perda RTRW dietapkan. Pada akhirnya, Pansus adalah batu uji bagi DPRD Kabupaten Purwakarta.


"Apakah lembaga terhormat ini benar-benar memainkan peran pengawasan dan legislasinya dengan baik? Pun, apakah lembaga yang disebut representasi rakyat banyak ini punya taji untuk memihak aspirasi rakyat?" demikian Sansan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.