GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

KPU Terima Satu Berkas Usulan PAW dari DPRD Purwakarta, Satu Lagi Kapan?

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Meski ada dua kursi kosong dari Fraksi Golkar di DPRD Purwakarta yang harus segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun berkas yang diusulkan untuk dilakukan pengisian oleh DPRD kepada KPU baru satu orang.

Calon PAW yang diusulkan hanya pengganti Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar atasnama Komarudin yang meninggal dari Dapil VI (Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari).

Sementara, pengganti anggota dewan dari fraksi yang sama untuk Dapil III (Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanasaya dan Kiarapedes) atas nama Akun Kurniadi yang juga telah meninggal dunia sejak beberapa bulan lalu, tidak atau belum diusulkan.

"Sudah kita terima usulannya per 2 September 2021, baru satu usulan," kata Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana, Selasa (7/9) kepada awak media.

Terhadap usulan itu, lanjut Dian, sebagaimana PKPU 6 Tahun 2019 tentang PAW, KPU terlebih dulu akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap nama PAW yang diusulkan.

Dan KPU punya waktu lima hari kerja untuk menyampaikan hasilnya kepada DPRD. Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama tersebut. "Saat ini kita masih proses verifikasi. Setelah diplenokan, hasilnya kita kirim ke DPRD," kata Dian.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos menyampaikan selama tahapan verifikasi, masyarakat berkesempatan menyampaikan aduan maupun laporan kepada KPU terkait calon pengganti yang diusulkan. Jika ada, KPU bisa langsung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Outputnya kan nanti apakah nama yang diusulkan ini MS atau TMS. Jika MS, maka tinggal ditetapkan dan dilantik. Namun jika TMS, berarti harus mengusulkan nama lain dari caleg yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya. Dan KPU harus sudah menyampaikan hasilnya paling lama lima hari sejak usulan diterima dari DPRD," kata Binos.

Komentar0

Type above and press Enter to search.