GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Telisik Penyertaan modal dan CSR PDAM GTR Dalam Perspektif Aturan Perundangan

PURWAKARTA SIDIKJARI.CO.ID,-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Seperti diketahui pada tahun 2015 PDAM Gapura Tirta Rahayu masih mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang diatur dalam Perbup Nomor 9 tahun 2015 dalam BAB III tentang penyertaan modal dalam pasal 3, pasal 4 sampai pasal 5 yang tertuang besaran penyertaan modal dari 2014 sampai 2020.

Selain mendapat pernyataan modal dari pemerintah Kabupaten Purwakarta, perusahaan umum milik daerah itu juga mempunyai kewajiban dalam pengeluaran Corporate Sosial Responsibility (CSR) makna filosofis Corporate Social Responsibility (CSR). 

Di sisi lain penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan kedudukan hukum Corporate Social Responsibility pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah memberikan pedoman bahwa ada tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya. Namun UUPT tersebut tidak memuat sanksi yang jelas sehingga sifatnya tidak bersifat imperatif dan objek sasarannya adalah perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang pertambangan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang didefinisikan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai beban perusahaan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. 

Objek penelitian adalah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan BUMD. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. 

Selanjutnya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian ilmu hukum khususnya hukum bisnis sehingga dapat menjadi acuan bagi penelitian sejenis dan penelitian selanjutnya.

Telusuri hal demikian, awak media datangi kantor PDAM Gapura Tirta Rahayu untuk memastikan terkait pernyataan modal dan pengelolaan CSR kepada Dirut dan Dirkeu namun belum berhasil ditemui yang ada hanya Kepala bidang keuangan.

Direktur keuangan melalui kepala bidang keuangan Edi Budiawan mengatakan, sudah beberapa tahun ini kami tidak mendapat penyertaan modal dari pemkab purwakarta dan mengenai CSR PDAM tidak mempunyai itu, adapun yang ada di kami itu hanya bersipat bantuan saja itupun kalo ada yang mengajukan.

"Kami belum menerima penyertaan modal lagi dari pemkab, dan CSR di kami gak ada yg ada hanya bersipat bantuan saja untuk masyarakat yang mengajukan," ucapnya singkat

Komentar0

Type above and press Enter to search.