GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dinas Pendidikan Purwakarta Larang Konvoi dan Corat-Coret Saat Kelulusan, Pelanggar Terancam Gagal Lulus

SIDIKJARI- Menjelang pengumuman kelulusan siswa SD dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/2054-Dikdas/2025 yang melarang kegiatan konvoi kendaraan bermotor dan aksi corat-coret seragam.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 31 Tahun 2025 tentang Larangan Mengendarai Kendaraan Bermotor bagi Peserta Didik, serta Perbup Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Dalam keterangannya, Dinas Pendidikan meminta seluruh satuan pendidikan menyiasati teknik pengumuman kelulusan agar tidak memicu euforia yang berlebihan.

“Peserta didik dilarang melakukan konvoi menggunakan kendaraan bermotor dan aksi corat-coret seragam maupun sarana umum lainnya,” tulis edaran tersebut.

Lebih jauh, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa peserta didik yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi tegas berupa penundaan bahkan pembatalan kelulusan.

Langkah ini diambil untuk mencegah tindakan merugikan yang kerap terjadi saat masa kelulusan. 

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter dan budaya disiplin di kalangan pelajar Purwakarta.

Pihak Dinas juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan membimbing putra-putri mereka agar merayakan kelulusan secara positif dan bertanggung jawab.

“Mari rayakan kelulusan dengan cara yang baik, tanpa merusak fasilitas umum atau membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutup isi surat tersebut.(ADV)


Komentar0

Type above and press Enter to search.