PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,– Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB), Wahyu Wibysono, menegaskan saat Dinasnya dinyatakan menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Norman Nugraha sebagai tim fasilisator CSR dari Pemerintah Daerah.
"Mohon untuk dipahami bahwa Dinas Pemadam selaku sekretariat satgas covid19, tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk uang,” tegas Wiby, melalui pesan Whattsapp.
Ia menjelaskan, Sesuai dengan SE MENDAGRI No.440/2622/SJ tgl 29 maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah, Dinas Damkarpb bertindak sebagai seketariat satgas
Sedangkan, dalam PP no 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi keuangan dan Permendagri no 64/2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan pada pemerintah daerah.
Dalam proses penyusunan keuangan daerah bahwa penerimaan barang
harus dikonversikan kedalam nominal uang, sehubungan hal tersebut sesuai dengan SE bahwa DamkarPB selaku sekretariat menerima barang dari beberapa perusahaan untuk percepatan penanggulangan covid-19.
Jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 2,014,868,080 (sudah diaudit oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat.
"sesuai dengan ketentuan bahwa kami menerima barang tersebut dari satgas tercatat dan disalurkan kepada pemohon, tercatat pula sudah diaudit oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat,"tandasnya.
Komentar0