GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kades Cirende Bantah Ada Pungli Program PTSL di Desanya

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Adanya indikasi dugaan pungutan liar yang tersiar Rp.500.000 dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, cukup membuat Kepala Desa (Kades)  Hanapi, merasa kaget.

“Kalau angka 500 Ribu pungutan, itu tidak benar, soal biaya PTSL sesuai Apa yang sudah ditetap sebesar Rp. 150.000,” tegas Hanapi saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL,Senin,(3/1/2022)

Dilanjutkannya, proses pengurusan pembuatan sertifikat warga dengan program PTSL dilakukan oleh perangkat desa. Ia mengakui jika dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan diluar biaya yang sudah di tetapkan.

"Saya sudah sampaikan kepada warga agar melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pungli PTSL ,"ucapnya.

Ditempat yang sama, Asep Suyanto Selaku Bendahara menambahkan, untuk pembuatan sertifikat program PTSL sebesar Rp.150.000 perbidang yang sudah ditetapkan.

Pengajuan sertifikat warga yang sudah masuk ke BPN sekitar 1590 bidang.

"kalau warga di pungut sebesar 500 ribu, berapa bidang mengajukan sertifikatnya,"ungkapnya.





Komentar0

Type above and press Enter to search.