GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ormas LMPI Marcab Majalengka Sikapi Galian Di Sungai Cikeruh Desa Cibentar

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.

Pertambangan pasir yang dilakukan oleh oknum galian C di Desa cibentar Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diduga galian tersebut tidak memiliki IUP (izin usaha pertambangan).

"Galian tersebut di sikapi oleh Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Majalengka."

Ormas LMPI Marcab Majalengka yang diwakili oleh Oka selaku Ketua Harian mengatakan kepada awak media bahwa galian tersebut diduga indikasi tidak memiliki IUP. "Kami mohon kepada para pihak terkait atau aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti atas temuan ini secara hukum."
Kegiatan tersebut (tambang ilegal) ada unsur pidananya. Karena merugikan Negara, seperti diatur dalam undang- undang Minerba pasal 158 tentang pertambangan, yang menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku usaha pertambangan Minerba tanpa memiliki ijin dapat dekenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp. 10.miliar," ungkapnya.

(R**).

Komentar0

Type above and press Enter to search.