Lebih lanjut Ia mempertanyakan system pengawasan dari pihak terkait dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan menertibkan warung tersebut, "bagaimana system pengawasannya, sampai bisa kecolongan seperti itu, saya berharap kepada APH terutama Satgas pangan, tolonglah agar segera bertindak, tolong tertibkan warung-warung semacam itu," ujarnya lagi, kesal.
Sebelumnya, dikutif dari laman Jurnal Polisi.co.id., Setelah sebelumnya berita terkait warung "P" yang berjudul, "Agen E-warong Desa Payung Diduga Langgar Aturan", yang terbit pada tanggal 08/03/2022, kini terkuak masalah lain, yaitu diduga harga bahan pangan yang dijual ke KPM melebihi harga pasaran, tak hanya itu diduga salah satu komoditi timbangannya kurang dari yang tertulis di nota.
KPM tidak menerima nota pembelanjaan, sementara nota yang kami terima dari warung "P" saat konfirmasi pada hari senin (07/03/2022), terlihat ada indikasi dugaan pelanggaran lain.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang KPM, bahwa Ia mendapatkan 2 bungkus sayuran, di nota tercantum harga Rp. 5.000,- /bungkus, Ia biasa beli di tukang sayur hanya seharga Rp. 2.500,-/bungkus, jadi ada selisih Rp. 5.000,- (dari dua bungkus), "dapet sayuran dua bungkus, biasa beli dua ribu lima ratus (dari tukang sayur yang biasa lewat, red), janten (jadi) dua teh lima ribu, eta mah da sakitu persis sayuran sop-sopan mah sakitu (segitu)," ujarnya.
Tahu dan tempe yang di nota tercantum harga Rp. 5.000,- /bungkus/potong (tempe), konfirmasi ke pedagang di pasar Rajagaluh, rabu (9/03/2022), hanya seharga Rp. 2.500,-/bungkus tahu dan Rp. 3.000/potong tempe. Jadi ada selisih Rp. 4.500,- (tahu dan tempe),
Beras yang Ia (KPM) dapatkan sebanyak 20 Kg, di nota tercantum harga Rp. 11.500,- /kg, konfirmasi ke pedagang di pasar Rajagaluh, beras dengan kualitas yang sama dikisaran Rp. 7.500,- s/d Rp. 8.500,-/kg, sementara beras dengan harga Rp. 11.500,- /Kg jauh lebih bagus kualitasnya. Kalau diambil harga tertinggi (Rp. 8.500/kg) berarti ada selisih uang sebesar Rp. 60.000,- (20 Kg x Rp. 3.000).
Buah pir yang tercantum di nota tertulis 2 Kg dengan harga Rp. 16.000,-/Kg, pada kenyataannya KPM cuma menerima 4 butir kecil buah pir kualitas biasa (perkiraan cuma 1kg), jadi ada selisih Rp.16.000,-.
Maka, uang sebesar Rp. 600.000,- yang diserahkan KPM kepada warung "P" diduga tidak sesuai dengan barang bahan pangan yang diterima KPM, Dari rincian diatas, jika dijumlahkan diduga KPM dirugikan. Ada uang KPM yang tidak diterima haknya tersebut sebesar sekitar Rp. 85.5000,-.(Salia W)
Komentar0