GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Aktivis Buruh, Sugih Harto: Beranikah Bupati Majalengka dengan Segala Konsekuensi Sanksinya?


SIDIKJARI- Miris ketika pemerintah menetapkan PP51 tahun 2023 tentang kenaikan UPAH, di aturan tersebut di seting sedemikian rupa agar upah buruh murah. 

Di masukan juga dalam rumusan variabel alpa yang angka nya sudah di tentukan di kisaran 0,1 sampai 0,3 yang entah dari mana 0,1 sampai 0,3 tersebut.

Sugih harto yang masuk di Depekab Majalengka dari unsur buruh mengatakan betapa terlihat dan mencoloknya bahwa pemerintah saat ini ingin memiskinkan kaum buruh secara terstruktur, sistematis, dan masiv khususnya di Kabupaten Majalengka. 

"Coba bayangkan majalengka yang saat ini sudah ada bandara internasional, pintu" Tol baru, dan perusahaan" Yang cukup banyak., tapi ulah buruh hanya di angka Rp. 2.180.684 dan kenaikan yang sudah di tetapkan oleh Gubernur untuk upah di tahun 2024 sebesar Rp. 2.250.871 berarti kenaikan nya hanya di angka 75.000 apakah itu manusiawi..?," katanya, Sabtu,(2/12/2023).

Sementara saat Kami melakukan survey pasar untuk kebutuhan hidup layak itu di angka 3jt.
Dan saat sidang pleno dewan pengupahan kabupate Majalengka dari 5 unsur yang di dalamnya ada:

-unsur pekerja
-unsur apindo
-unsur pemerintah
-unsur akademisi
-unsur pakar

Semua menyepakati kenaikan untuk Kabupate majalengka sebesar Rp. 2.503.646 atau jika di persentase kan kenaikan di angka 14,81%. 
Tapi sungguh menggelikan hasil kesepakatan di depekap majalengka diabaikan begitu saja. 

"Sungguh menggelikan aturan" Yang di buat pemerintah untuk memiskinkan kaum Buruh khususnya Buruh majalengka,"ujarnya.

Saat ini kami hanya bisa berharap 
Bupati Majalengka jika memang bukan live service dengan kekuasaannya agar menolak surat gubernur tersebut tentang kenaikan upah. 

Menetapkan upah untuk Kabupaten Majalengka harus sesuai hasil kesepakatan saat sidang pleno Depekab majalengka yaitu kenaikan sebesar 14,81% atau jika di rupiah kan UMK majalengka di tahun 2024 sebesar Rp. 2.503.646.

"Sekali lagi jika bukan live service., karena saya masih ingat statement kadis jika membuat surat penolakan dan menetapkan upah diluar regulasi PP51 AKAN ada sanksi,"ungkapnya.

"Artinya itu masih bisa dilakukan..? 
Pertanyaan nya beranikah bupati dengan segala konsekuensi sanksi nya...????"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.