GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Cara Membuat KTP Digital Tanpa Ribet dengan Cepat dan Mudah Hanya dengan Menggunakan HP

SIDIKJARI- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. 

KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia. 

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan proses pembuatan KTP, saat ini telah dilakukan digitalisasi KTP yang memanfaatkan teknologi yang semakin canggih.

Digitalisasi KTP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para warga negara Indonesia dalam memperoleh dan menggunakan dokumen identitas yang resmi. 

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin mencapai 50 juta warga negara yang telah memiliki KTP versi elektronik pada tahun ini. Dengan adanya KTP digital, diharapkan proses identifikasi identitas dapat dilakukan secara lebih efisien dan akurat.

Untuk memfasilitasi proses pembuatan KTP digital, pemerintah telah mengembangkan aplikasi yang bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Aplikasi ini dapat diunduh melalui perangkat Android, sehingga memudahkan para pengguna dalam mengaksesnya. 

Namun, bagi pengguna perangkat iOS, masih harus bersabar karena aplikasi tersebut belum tersedia untuk perangkat mereka.

Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:

- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik 'aktivasi'
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu - klik 'aktifkan'
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- Dan, KTP digital berhasil dibuat


Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pilihan bagi masyarakat yang memilih untuk memiliki KTP fisik. Bagi mereka yang belum terbiasa dengan teknologi digital, KTP fisik masih tetap dapat digunakan sebagai dokumen identitas yang sah.

Dengan adanya digitalisasi KTP, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat keamanan identitas warga negara Indonesia. 

Selain itu, digitalisasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan negara menjadi lebih maju dan modern.

Komentar0

Type above and press Enter to search.