GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Menilai Lemahnya TAPD dan BKAD Pemkab Purwakarta

ilustrasi

SIDIKJARI- DPC Pospera menilai bahwa kinerja TAPD dan BKAD Pemkab Purwakarta masih tergolong lemah. Hal ini terlihat dari banyaknya masalah yang terjadi di bidang keuangan dan aset daerah. 

Selain itu, proses pengelolaan anggaran yang belum efisien dan transparan juga menjadi perhatian DPC Pospera.

Hal ini terungkap dalam laporan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menyebutkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai Bendahara Umum Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkab Purwakarta 

Namun, masih terdapat kelemahan yang terjadi dalam pengawasan dan pengendalian terkait pemantauan kas yang dibatasi penggunaannya, mengakibatkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai alokasi peruntukannya sebesar Rp17.543.325.979,00.

Ketua DPC Pospera, Sutisna Sonjaya menyatakan bahwa lemahnya kinerja TAPD dan BKAD dapat berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam penggunaan anggaran yang berasal dari pajak rakyat.

Lebih lanjut disebutkan,dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Kepala BKAD belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan kas yang dibatasi. 

"Seharusnya, sebagai Bendahara Umum Daerah, Kepala BKAD memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa penggunaan kas daerah dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,"ungkapnya, Rabu,(20/12/2023).

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah belum memiliki mekanisme yang efektif untuk memantau ketersediaan dana di RRUD.

"Hal ini merupakan sebuah kelemahan yang sangat fatal, karena memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dana daerah yang dapat merugikan masyarakat,"katanya.

Dana yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat. 

Kedua jenis dana tersebut merupakan sumber dana yang sangat penting dalam membiayai berbagai program dan kegiatan di daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan.

Di sisi lain, laporan tersebut juga mencatat bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memperhatikan sumber dana yang tersedia untuk masing-masing belanja dalam proses penyusunan anggaran belanja. 

"Hal ini menyebabkan adanya kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana, karena TAPD tidak memiliki gambaran yang jelas mengenai sumber dana yang tersedia untuk setiap kegiatan,"katanya.

" kelemahan ini dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah dan buruknya citra pemerintah daerah di mata masyarakat,"pungkasnya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.