GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Mengapa Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Belum Cair di Daerah Anda? Simak Penjelasannya

SIDIKJARI- Sebagian besar guru di seluruh negeri masih belum menerima dana tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ke-4 hingga saat ini. 

Tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam nota keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Pemerintah menganggarkan tunjangan ini sebesar Rp 50,5 triliun dalam APBN. 

Alokasi dana untuk Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (TPG ASND) di tahun 2023 turun sebesar 1.533,2 miliar dibandingkan tahun sebelumnya karena target output sasaran menurun. 

Hal ini disebabkan oleh update Dapodik dan estimasi jumlah guru yang akan pensiun pada tahun 2203. 

Dana TPG ASND tahun 2023 diperuntukkan bagi 1,1 juta guru ASND yang sudah memiliki sertifikat. 

Beberapa daerah pada tahun 2022 harus menunda pencairan tunjangan triwulan ke-4 hingga tahun berikutnya. 

Apakah hal yang sama akan terjadi pada daerah yang belum mencairkan tunjangan 2023? 

Dalam presentasi dari Sekjen Kemdikbud, anggaran TPG 2023 mencakup berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan. 

Anggaran ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan DAK non fisik pendidikan pada tahun 2023. 

Oleh karena itu, anggaran ini sudah dikunci dan disiapkan untuk pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan bagi PPPK. Kemungkinan penundaan hingga tahun depan sangat kecil mengingat anggaran untuk tunjangan ini sudah dikunci dan jadwal pencairan telah ditetapkan dalam pedoman pencairan tunjangan. 

Dana tunjangan sertifikasi guru yang berasal dari pusat akan disalurkan kepada pemerintah daerah dan tidak langsung dicairkan ke rekening masing-masing guru. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pencairan TPG.

Komentar0

Type above and press Enter to search.