SIDIKJARI-Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menyatakan telah menyelesaikan 100 persen pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) tahun 2023 kepada 183 desa di wilayah tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini Pemkab Purwakarta melalui BKAD sudah mencairkan 100 persen DBHPRD kepada seluruh desa di Kabupaten Purwakarta," ujar Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.
Menurutnya, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada Oktober 2023 lalu. "Total anggaran yang digelontorkan dalam dua tahap pada tahun 2023 ini sebanyak Rp 44,9 miliar untuk 183 desa pada 17 kecamatan. Nilainya variatif untuk setiap desanya, mulai dari Rp 150 juta sampai 500 juta lebih," kata Jaya.
Jaya juga mengungkapkan bahwa penyaluran dan pengalokasian DBHP dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 96 Tahun 2023, ini merupakan komitmen Pemkab Purwakarta dalam hal fasilitasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahannya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dalam Perbup tersebut telah diatur terkait pengalokasian untuk biaya operasional desa dan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. kata Jaya.
Sementara itu, Kades Dangdeur Kecamatan Bungursari yang juga menjabat sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Purwakarta membenarkan bahwa Dana DBHP tahun 2023 untuk seluruh desa di Kabupaten Purwakarta telah tersalurkan ke seluruh rekening desa se-Kabupaten Purwakarta.
"Saya atas nama seluruh kades mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Purwakarta yang telah menyalurkan anggaran DBHP bagi seluruh desa di Kabupaten Purwakarta, ini sangat bermanfaat bagi desa," ujarnya.
Terpisah, Kades Cimahi, Kecamatan Campaka, Asep Saepul Bahri membenarkan bahwa DBHP tahun 2023 sudah cair 100 persen. "Alhamdulillah sudah cair, ada di rekening desa. Tentunya, dana tersebut akan digunakan sesuai dengan peruntukannya, seperti yang sudah diatur dalam regulasi," kata Asep melalui sambungan selulernya.
Foto : Net.
Komentar0