GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sat Res Narkoba Polres Subang Berhasil Mengamankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

SIDIKJARI- Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Subang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi di tiga lokasi berbeda. 

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang terus meresahkan masyarakat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal di wilayah Subang. 

Tiga Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko di Kecamatan Dawuan, toko di pasar Cipendeuy dan juga sebuah toko di Pasar Pabuaran Subang

 
"Ketiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,"ungkapnya, Selasa,(12/12/2023).

Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal. 

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI,GS dan S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Heri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,"ungkap Heri

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya. 

"Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.