GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Simak! Ini Daftar 5 Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

SIDIKJARI- BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat Indonesia. Seperti halnya asuransi, peserta wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan.

Iuran ini harus terus dibayarkan selama status keanggotaan masih aktif. Dengan membayar iuran ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit.

Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah operasi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung, yang telah dirangkum pada Minggu (12/11/2023).

Lantas apa saja operasi yang tidak didanai atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini.

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Kendati demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada Perturan Mentari Kesehatan (Permenkes) Nomr 28/2014, mengatur perihal 19 jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Itulah daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Komentar0

Type above and press Enter to search.