GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Tak Hanya Naik Gaji, PNS Juga Dapat Rp 902 Ribu Tahun Depan

SIDIKJARI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang akan berlaku mulai Januari 2024. 

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 900 ribu pada tahun 2024.

Dalam pengantar/pemberian keterangan pemerintah pada Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023 dan nota keuangan, Jokowi menyampaikan rencana untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8%.


Sebelumnya, gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8% yaitu:


Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420

Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760

Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296


Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga akan mendapatkan uang makan setiap harinya. Lantas, berapa uang makan yang didapat PNS?


Uang Makan PNS

Golongan I dan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Jadi, jika dikalikan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan sebesar:


Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000

Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000

Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000

Itula informasi mengenai besaran uang makan yang didapatkan PNS setiap bulannya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.