GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BTT Dinsos Purwakarta Mulai Jalani Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung

SIDIKJARI- Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta mulai jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana. Menurut Nana, pada hari ini sesuai dengan surat penetapan sidang, kasus BTT yang tersangkanya sebanyak tiga orang masuk pada tahapan persidangan.

"Karena sidangnya di Pengadilan Tipikor, pada hari ini juga penahanannya kita alihkan ke LP Kebon Waru, Bandung," ujar Nana kepada awak media, Rabu 29 November 2023.

Kata Nana, sidang pada hari ini merupakan sidang pertama untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi BTT. "Setelah sidang pertama bisanya pengunduran memakan waktu satu Minggu. Dan dilanjutkan pada hari Rabu berikutnya, dengan tahapan esepsi dari penasehat hukum dari masing-masing terdakwa," ujarnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka korupsi BTT tersebut adalah Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (Mantan Ketua SPSI Purwakarta).

Sebelumnya, ketiganya telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, sejak 21 September 2023 lalu terkait kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19.


Komentar0

Type above and press Enter to search.