GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kabar Gembira! Menkeu Teken 2 Tunjangan Tambahan PNS Diluar Kenaikan Gaji 8 Persen, Segini Besarannya

SIDIKJARI- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh golongan akan mendapatkan dua tunjangan berbeda yang berlaku di luar kenaikan gaji sebesar 8 persen. 

Kenaikan gaji ini telah resmi diberlakukan dan akan dicairkan bersamaan dengan tunjangan dan bonus lainnya. 

Dengan adanya dua tunjangan ini, maka gaji pokok PNS per bulan akan terpisah dari tambahan penghasilan yang akan diterima per jam dan per hari.

Tunjangan yang dimaksud adalah uang makan lembur dan uang lembur yang akan diberikan per jam dan per hari. 

Menariknya, terdapat golongan PNS yang akan menerima tambahan penghasilan hingga 2,4 juta rupiah dari tunjangan tersebut. 

Hal ini tentu sangat menarik dan menggiurkan, sehingga tidak heran jika banyak PNS yang menantikan kenaikan gaji dan tunjangan ini.

Dengan adanya kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024, jumlah tunjangan juga akan ikut naik. 

Hal itu sudah diatur dan amanat Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang meresmikan tunjangan tambahan bagi para PNS setiap bulannya.

Lantas berapakah besaran tunjangan uang makan lembur dan uang lembur untuk para PNS semua golongan ini? Yuk simak ulasannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan PMK diatas, sehingga para PNS akan menerima tunjangan yang lebih besar, dan memiliki potensi tembus sampai Rp2,4 juta per bulan.

Ini dia besaran tunjangan uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS semua golongan I, II, III dan IV:

1. Tunjangan Lembur

PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.

PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.

PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

PNS Golongan I: Rp35.000 per hari

PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.

PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.

PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Sementara yang dimaksud tunjangan sebesar Rp2,4 juta adalah untuk golongan IV sebagai golongan tertinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan tunjangan Rp2,4 juta untuk PNS Golongan IV, misalnya, lembur 2 jam (Rp36.000 x 2 x 22 hari kerja) ditambah uang makan lembur (Rp41.000 x 22 hari kerja), maka total yang diterima mencapai Rp2.486.000.

Kedua tunjangan ini akan cair per awal bulan dan diperkirakan mulai berlaku di tahun 2024 diluar kenaikan gaji 8 persen.

Namun perlu diingat juga bahwa tak semua instansi pemerintah atau tempat PNS bekerja menerapkan tunjangan ini.

Selain itu untuk besaran tunjangan uang makan lembur dan uang lembur diatas juga bisa berubah dan bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah.

Demikian informasi terkait besaran tunjangan uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS semua golongan di tahun 2024, semoga bermanfaat.

Sumber:ayobandung.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.