GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Beredar Pesan Soal Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 di Purwakarta, Pospera Minta Pemkab Tegas

Ilustrasi (Net)

SIDIKJARI- Warga Purwakarta dihebohkan dengan beredarnya pesan singkat yang menyebutkan bahwa mulai besok, Senin ,5 Mei 2025 jam masuk sekolah akan dimajukan menjadi pukul 06.00 pagi. 

Informasi ini memunculkan kebingungan di kalangan orang tua murid, karena belum ada kejelasan mengenai sumber instruksi tersebut.

Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya surat edaran resmi dari pemerintah daerah terkait perubahan jam masuk sekolah.

Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya, turut menanggapi keresahan masyarakat tersebut. 

Ia menegaskan bahwa jika benar sekolah-sekolah akan mulai belajar pukul 06.00 pagi, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

“Perbup itu jelas mengatur jam masuk sekolah. Untuk SD jam 07.00 dan untuk PAUD jam 07.30. Kalau sekarang ada sekolah yang mau masuk jam 06.00, itu melanggar aturan. Pemkab harus tegas, jangan sampai aturan dilanggar tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Sutisna Sonjaya, Sabtu (4/5/2025).

Ia juga menekankan bahwa dalam Perbup 131/2022 telah tercantum sanksi administratif bagi kepala satuan pendidikan yang melanggar. Bentuk sanksinya bisa berupa teguran hingga penundaan kenaikan pangkat atau golongan.

"Kalau memang mau ubah aturan, cabut dulu Perbup-nya secara resmi. Jangan malah bikin bingung masyarakat dengan kebijakan yang tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.