GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

PNS Bersiap, Pencairan Kenaikan Gaji 2024 akan Rapel Dibayar Secara Full Februari Jika...

Ilustrasi

SIDIKJARI- Para pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya bisa berbahagia karena kenaikan gaji sebesar 8 persen yang ditunggu-tunggu telah berlaku sejak 1 Januari 2024. 

Namun, pencairan gaji PNS bulan Januari masih sama seperti sebelumnya karena menggunakan mekanisme rapel.

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menghimbau PNS untuk tetap tenang karena hak kenaikan gaji mereka akan diterima secara penuh meskipun melalui mekanisme rapel.

Saat ini, pemerintah sedang giat merancang aturan-aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk kenaikan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan POLRI. 

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) juga sedang dirancang untuk mengatur tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, dengan kisi-kisi pemerintah sedang mengatur PP serta Perpres tampaknya pembayaran kenaikan gaji secara full menemui titik terang.

Pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut bisa saja dibayar secara full pada Februari jika salah satu syarat terpenuhi.

Salah satu syarat tersebut yakni jika PP yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut telah dirampungkan pemerintah.

Dengan demikian, para PNS di seluruh Indonesia untuk setiap golongannya diharapkan tetap tenang dan bersabar.

Itulah dia informasi pencairan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen bisa saja dibayar full Februari jika PP telah rampung.

Oleh karena itu, para PNS di seluruh Indonesia diharapkan untuk tetap tenang dan bersabar.

Berbagai sumber

Komentar0

Type above and press Enter to search.