GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Bejat!! Oknum Guru Agama Di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswanya Saat Praktik Sholat

Foto: Instagram @_.pstore_jakartaa 

SIDIKJARI- Kasus Pedofilia di Indonesia sudah di angka kritis, pasalnya banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, seperti halnya yang terjadi di Bengkulu Utara.

Pedofilia sendiri adalah suatu bentuk kelainan seksual yang meliputi kekerasan seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun.

Diketahui kasus di Bengkulu Utara itu melibatkan seorang guru agama di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang mana diduga oknum guru tersebut melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 24 siswanya saat melaksanakan praktek sholat. 

Melansir dari Instagram @_.pstore_jakartaa oknum guru agama di SD negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara nekat mencabuli 24 orang muridnya. Mirisnya pencabulan itu dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, salah satunya saat praktik salat.

Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar mengatakan, pelaku berinisial HI merupakan guru agama di sekolah para korban. Korbannya adalah siswi perempuan kelas 5, dengan rata-rata usia 11 tahun. "Pelakunya merupakan oknum guru. Korbannya sudah 24 orang yang berasal dari murid kelas 5 SD," jelas Achmad kepada detikSumbagsel, Minggu (21/1/2024).

Perbuatan asusila ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga yang terakhir pada Kamis (18/1) kemarin. Achmad menjelaskan, HI melakukan aksinya dengan modus pura-pura menegur murid perempuan saat praktik salat. Saat itu dia diduga memanfaatkan kesempatan untuk memegang dada korban. "Modusnya pura-pura menegur korban, lalu menyentuh bagian terlarang (dada) para korban. Aksi bejat ini telah dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024," jelasnya.

Dugaan percabulan ini, lanjut Achmad, juga dilakukan HI di beberapa tempat. Seperti di ruang kelas dan di lokasi agenda perkemahan. Kasus terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. "Akhirnya kasus ini bisa terbongkar setelah ada salah satu korban menceritakan kalau pelaku telah mencabuli korban. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke kita," ungkap Achmad.

Atas perbuatan tersebut oknum guru terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(Mely)

Komentar0

Type above and press Enter to search.