GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Revolusi Mental Ala Jokowi Vs Mental VOC Ala Oknum ASN Purwakarta

Ilustrasi

SIDIKJARI- Dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas,etos kerja,dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat,modern, maju, makmur,dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 

1. Para Menteri Kabinet Kerja; 
2. Sekretaris Kabinet; 
3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 
7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur;
9. Para Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut,Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,fungsi,dan kewenangan masing masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Dalam mengambil langkah langkah sebagaimana dimaksud,menurut Inpres tersebut,berpedoman kepada 5 (lima) program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang di antaranya Gerakan Indonesia Melayani.

Program Gerakan Indonesia Melayani,yang difokuskan kepada : 

a. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; 

b. peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; 

c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); 

d. penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; 

e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat,transparan,akuntabel,dan responsif; f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); 

g. penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); 

h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; 

i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; 

j.penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Lalu bagaimana pelaksanaan Program Gerakan Indonesia Melayani di Kabupaten Purwakarta?

Rasa rasanya program ini belum berjalan maksimal,di mungkinkan masih banyak oknum ASN Purwakarta yang dalam menjalankan tugasnya memposisikan mereka sebagai sultan,dan memandang masyarakat Purwakarta sebagai "Inlander".

Melihat fenomena ini, banyak pihak mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta untuk turun tangan secara serius. 

Sudah waktunya BKPSDM Purwakarta merapihkan oknum- oknum ASN seperti itu,agar tidak merusak citra instansi tempat ASN itu berada atau lebih jauhnya merusak citra Kabupaten Purwakarta,yang mana para pemimpin atau juga Bupati saat ini sedang berjuang membawa Purwakarta kembali istimewa.

Jangan sampai cita - cita luhur Bupati saat ini tercoreng gara- gara segelintir oknum ASN yang bermental "VOC".

Komentar0

Type above and press Enter to search.