GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Inilah Aturan Baru Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

SIDIKJARI- Kepala desa (kades) dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. 

Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan program lainnya.

Meskipun memiliki tanggung jawab yang besar, kades dan perangkat desa seringkali tidak mendapatkan penghasilan yang layak. 

Padahal, mereka telah bekerja keras dan mengorbankan waktu serta tenaga untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakatnya. 

Banyak di antara mereka yang masih menerima gaji yang rendah, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji sama sekali.

Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;

– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:

– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:


– Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

– Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

– Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penghasilan kades dan perangkat desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Perlu diingat, besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang saya sebutkan tadi adalah berdasarkan rata-rata nasional. 

Namun, setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi keuangan, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa di daerahnya. 

Oleh karena itu, Anda dapat menghubungi dinas terkait di daerah Anda untuk mengetahui besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang berlaku.

Komentar1

  1. Terus berapa kenaikan gajih RW RT pejabat d rendah aparatur di nagari lni

    BalasHapus

Type above and press Enter to search.