GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Link Live Hasil Quick Count Pilpres 2024,Klik Disini

Ilustrasi

SIDIKJARI- Masyarakat dapat memantau hasil Pemilihan Presiden tahun 2024 melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengikuti hasil quick count atau hitung cepat. 


Namun, tidak hanya quick count saja yang digunakan, namun juga terdapat metode lain seperti real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan exit poll yang dilakukan oleh publik di tempat pemungutan suara (TPS). 


Semua metode tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



Pasal 448 dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang partisipasi masyarakat dan non-pemerintah dalam proses penghitungan suara Pilpres 2024. 


Hal ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memantau dan mengawasi jalannya Pemilihan Presiden. 


Dengan adanya partisipasi ini, diharapkan proses penghitungan suara dapat berjalan secara transparan dan akurat.



Quick count atau hitung cepat merupakan metode yang paling sering digunakan oleh media massa untuk memberikan perkiraan hasil pemilu.


Metode ini dilakukan dengan cara memantau hasil penghitungan dari sejumlah TPS yang dipilih secara acak. 


Data tersebut kemudian dihitung secara matematis untuk mendapatkan perkiraan hasil Pilpres.



Sementara itu, real count merupakan metode penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara langsung di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 


Metode ini lebih akurat karena dilakukan secara langsung oleh lembaga resmi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilihan Presiden.



Selain itu, terdapat juga exit poll yang dilakukan oleh publik di TPS. Metode ini bertujuan untuk mendapatkan data pendapat masyarakat secara langsung setelah mereka mencoblos. Data ini dapat digunakan sebagai perbandingan dengan hasil quick count dan real count.



“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.  


Kemudian, pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.  


"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu," demikian bunyi pasal 449 ayat (4) pada UU Pemilu.


Melalui link hasil quick count Pilpres 2024 tersebut, sobat Bisnis dapat melihat perolehan suara tiga pasangan calon peserta Pemilu 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada nomor urut 01; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada nomor urut 02; dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada nomor urut 03. 




Berikut penjelasan dan link live hasil quick count Pilpres 2024


Lembaga Survei Indonesia


https://www.youtube.com/live/DV-DEv8RG1U?si=3D0iJXr0_9X9vWES


Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured Indikator Politik Indonesia: 

https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesiahttps://www.youtube.com/@Poltracking/featured Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia


Harap dicatat bahwa hasil quick count Pilpres 2024 akan mulai diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Komentar0

Type above and press Enter to search.