GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kepala MAN Purwakarta: Sumbangan Pendidikan Sesuai Aturan Kemenag, Ini Dasar Hukumnya

MAN Purwakarta

SIDIKJARI- Baru-baru ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto surat pernyataan kesanggupan membayar biaya pendidikan tahun pelajaran 2025/2026.

Dalam surat pernyataan itu, kesanggupan membayar biaya tersebut diperuntukkan untuk rencana program kerja MAN Purwakarta, sejumlah pilihan biaya telah ditentukan sebagaimana hasil rapat antara orang tua siswa dan Komite sekolah.

Alih-alih menjadi perhatian untuk kepentingan dunia pendidikan, beredarnya surat pernyataan tersebut mendapatkan perhatian karena tidak diketahuinya dasar hukum pembayaran yang disebut dana sumbangan itu.

Melihat adanya kegaduhan itu, Kepala MAN Purwakarta, Wahyudin membantu menjelaskan terkait status sekolah madrasah yang berbeda dengan sekolah umum atau SMA/SMK negeri. Untuk madrasah ada beberapa regulasi yang berbeda terutama pada pengelolaan komite.

“Pertama, Peraturan Menteri Agama. Nomor 16 tahun 2020, Tentang pengelolaan dana komite, terus diturunkan melalui SK Dirjen Pendis No 3601 tahun 2024, di pasal 13-nya, bahwa komite madrasah itu boleh menerima sumbangan rutin dari masyarakat untuk pendidikan di madrasah tentu melalui kesepakatan musyawarah dengan dengan orang tua,” ungkap Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya, Pada Kamis 26 Juni 2025.

Berbekal dari itu, kata Wahyudin, pihak sekolah pun mengajukan ke komite untuk rencana pembangunan dalam satu tahun kedepan. Mengingat, perbantuan untuk sekolah madrasah hanya dari bantuan BOS yang sifatnya dari bantuan pusat saja.

“Sedangkan kalau SMA, itu dapat bantuan dana operasional dari provinsi juga, yang nilainya malah lebih besar dari Bos. Nah, kalau hanya mengandalkan ya dana dari bos, dari pemerintah, tentu tidak akan cukup,” jelas Wahyudin.

Dengan keterbutuhan sarana pendidikan yang baik, kata Wahyudin, dengan adanya pengelolaan dana dari komite, pihaknya bisa membangun sejumlah sarana pendidikan, diantaranya membangum aula, hingga ruang kelas baru, bahkan untuk mempercantik lingkungan.

Sementara, lanjut dia, kalau dari BOS hanya untuk pemeliharaan seperti diantaranya pengecatan dan perbaikan kerusakan-kerusakan.

“Dari sanalah kita kita membuat perencanaan apa membangun sekolah di sananya ada operasional juga ada pembangunan, ya jadi kita ajukan ke komite dengan payung hukum tadi. Prosedurnya ya kita membuat rencana kegiatan anggaran madrasah atau RKAN di tahun ajaran,” ungkapnya.

Kepala MAN Purwakarta menegaskan biaya sumbangan yang disepakati dengan komite tersebut tidak ada hubungannya dengan kelulusan siswa, biaya itu disepakati setelah kelulusan.

“Rapat komite itu setelah kelulusan. Jadi sudah diumumkan kelulusan baru ada rapat komite. Ini nggak ada hubungannya dengan Rekrutmen,” ungkapnya.

Penetapan besaran biayanya hasil kesepakatan dengan mempertimbangkan kemampuan, menurut Wahyudin, selama ini belum ada kasus pemberhentian siswa terkait tidak mampunya membayar biaya tersebut, meskipun fakta realisasinya tak sedikit ada yang tidak membayar dan masih tetap bersekolah di MAN Purwakarta. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.